YouTube hingga Instagram Terancam Denda dan Blokir jika Tak Larang Anak Akses

Category : Informasi | Sub Category : Umum Posted on 06-Apr-2026 09:44:11


YouTube hingga Instagram Terancam Denda dan Blokir jika Tak Larang Anak Akses

Media sosial atau medsos seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads terancam terkena sanksi denda administratif hingga blokir, jika tidak membatasi anak di bawah 16 tahun mengakses platform. Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengatakan X, TikTok, Roblox, dan Bigo Live kooperatif dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Delapan platform medsos dan gim itu masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE pengimplementasian PP Tunas mulai 28 Maret. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap platform medsos yang terbukti melanggar PP Tunas.

"Kementerian Komdigi akan melakukan penegakan hukum termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas," kata Supratman di Kota Padang, Senin (30/3), di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menkum Supratman menegaskan, setelah PP Tunas diharmonisasikan oleh pemangku kepentingan terkait.

Maka Kementerian Komdigi sudah mempunyai legalitas yang kuat untuk menegakkan aturan hukumnya. Oleh karena itu, platform medsos yang belum memenuhi ketentuan harus ditindak dengan tegas.

Menteri Komdigi Meutya Hafid sebelumnya juga meminta semua platform digital untuk melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Ia memastikan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan menegaskan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku.

“Kami perlu mengingatkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” kata Meutya saat konferensi pers pada Jumat (27/3) malam, yang disiarkan melalui kanal YouTube. Hal senada disampaikan oleh Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo.

"Pada aturan, kami sudah terapkan sanksi mulai dari denda hingga yang paling berat adalah penutupan (layanan platform digital)," kata dia dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (27/3) malam. Angga Raka kemudian menjelaskan kementeriannya telah memonitor PSE yang dinilai berisiko tinggi untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Sementara itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital atau Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas, memuat tentang sanksi pada pasal 42. Direktorat Jenderal dapat memanggil PSE yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pelindungan anak.

Pemanggilan dilakukan melalui pemberitahuan secara tertulis maupun secara elektronik. Pemberitahuan tertulis disampaikan melalui alamat kedudukan hukum PSE yang terdaftar secara resmi di Kementerian Komdigi.

Pemberitahuan secara elektronik disampaikan lewat surat elektronik yang terdaftar secara resmi di kementerian dan/atau media elektronik lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal. Jika alamat kedudukan hukum dan atau alamat surat elektronik PSE yang tidak terdaftar atau telah berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal, maka Komdigi melakukan pemanggilan melalui pengumuman dalam situs resmi Kementerian dan dianggap sebagai surat pemberitahuan.

RINGKASAN:

  • Media sosial dan platform game seperti YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Roblox, dan Bigo Live wajib membatasi akses anak di bawah 16 tahun atau dapat dikenai sanksi administratif hingga pemblokiran.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat delapan platform tersebut masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang harus mematuhi PP Tunas mulai 28 Maret, dan menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas melalui peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, atau pemutusan akses.
  • Jika sebuah PSE tidak merespon panggilan resmi tiga kali, Direktorat Jenderal berhak menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan bukti yang ada, sesuai prosedur yang diatur dalam Permenkomdigi tentang perlindungan anak.

  
likes • 0 comments

    Berita Terbaru