Category : Informasi | Sub Category : Umum Posted on 06-Apr-2026 09:44:11
Media sosial atau medsos seperti YouTube, Facebook,
Instagram, dan Threads terancam terkena sanksi denda administratif hingga
blokir, jika tidak membatasi anak di bawah 16 tahun mengakses platform.
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengatakan X, TikTok, Roblox,
dan Bigo Live kooperatif dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan
Anak atau PP Tunas.
Delapan platform medsos dan gim itu masuk dalam daftar
Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE pengimplementasian PP Tunas mulai 28
Maret. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan
menegakkan hukum dengan tegas terhadap platform medsos yang terbukti melanggar
PP Tunas.
"Kementerian Komdigi akan melakukan penegakan hukum
termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP
Tunas," kata Supratman di Kota Padang, Senin (30/3), di sela-sela
peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk sejumlah kabupaten dan kota di
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menkum Supratman menegaskan, setelah PP Tunas
diharmonisasikan oleh pemangku kepentingan terkait.
Maka Kementerian Komdigi sudah mempunyai legalitas yang kuat
untuk menegakkan aturan hukumnya. Oleh karena itu, platform medsos yang belum
memenuhi ketentuan harus ditindak dengan tegas.
Menteri Komdigi Meutya Hafid sebelumnya juga meminta semua
platform digital untuk melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Ia
memastikan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan menegaskan bahwa setiap
entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku.
“Kami perlu mengingatkan, pemerintah memiliki kewenangan
untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai peraturan perundang-undangan,
termasuk pengenaan sanksi,” kata Meutya saat konferensi pers pada Jumat (27/3)
malam, yang disiarkan melalui kanal YouTube. Hal senada disampaikan oleh Wakil
Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo.
"Pada aturan, kami sudah terapkan sanksi mulai dari
denda hingga yang paling berat adalah penutupan (layanan platform
digital)," kata dia dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Pelabuhan
Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (27/3) malam. Angga Raka
kemudian menjelaskan kementeriannya telah memonitor PSE yang dinilai berisiko
tinggi untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun.
Sementara itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital
atau Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas, memuat tentang sanksi
pada pasal 42. Direktorat Jenderal dapat memanggil PSE yang diduga
melakukan pelanggaran kewajiban pelindungan anak.
Pemanggilan dilakukan melalui pemberitahuan secara tertulis
maupun secara elektronik. Pemberitahuan tertulis disampaikan melalui alamat
kedudukan hukum PSE yang terdaftar secara resmi di Kementerian Komdigi.
Pemberitahuan secara elektronik disampaikan lewat surat elektronik yang terdaftar secara resmi di kementerian dan/atau media elektronik lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal. Jika alamat kedudukan hukum dan atau alamat surat elektronik PSE yang tidak terdaftar atau telah berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal, maka Komdigi melakukan pemanggilan melalui pengumuman dalam situs resmi Kementerian dan dianggap sebagai surat pemberitahuan.
RINGKASAN: