Category : Informasi | Sub Category : Umum Posted on 03-Jun-2026 15:48:52
Momentum Hari Raya Iduladha 1447 H dinilai dapat menjadi
pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat kesadaran
keamanan siber. Khsuusnya di tengah maraknya kebocoran data dan kejahatan
digital di Indonesia. Chairman Communication Information System Security
Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mendesak pemerintah segera
merealisasikan pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Selain itu juga
mempercepat regulasi turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU
PDP.
Pratama menilai masyarakat Indonesia selama ini lebih banyak
menjadi korban kejahatan digital dibanding memiliki kesadaran untuk melindungi
dirinya sendiri di ruang siber. “Menjadi korban berarti kehilangan data atau
uang tanpa sadar dan tanpa izin. Seseorang yang data pribadinya bocor karena
kelalaian penyedia layanan adalah korban,” kata Pratama dalam pernyataan
tertulisnya, Rabu (27/5). Ia mengatakan, semangat Iduladha mengajarkan nilai
pengorbanan yang dilakukan secara sadar dan ikhlas.
Konsep tersebut, menurut dia, relevan diterapkan dalam
kehidupan digital masyarakat saat ini. “Berkurban dalam konteks keamanan siber
berarti secara sadar mengorbankan sedikit kenyamanan demi keamanan yang lebih
besar,” ujarnya. Ia menyatakan, memasang autentikasi dua faktor memang
merepotkan. Selain itu, mengganti password secara berkala memang tidak praktis.
Namun kedua cara itu menurutnya merupakan pengorbanan kecil
untuk melindungi aset digital. Pratama menyoroti berbagai insiden kebocoran
data yang terjadi di Indonesia sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026. Mulai
dari dugaan penjualan data 240 juta penduduk Indonesia di dark
web hingga kebocoran data pada platform e-commerce, lembaga keuangan,
dan layanan publik. Rekomendasi Produk Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN
juga mencatat 5,2 miliar anomali trafik hingga akhir 2025, dengan sektor
keuangan menjadi yang paling rentan.
Di sisi lain, modus penipuan digital terus berevolusi,
dari phishing klasik hingga deepfake berbasis kecerdasan buatan yang
hampir tidak bisa dibedakan dari komunikasi asli.
Ia juga mengungkapkan, ancaman kejahatan siber semakin kompleks dengan
munculnya modus baru berbasis kecerdasan buatan AI.
Deepfake dan phishing kini kian sulit dibedakan dari komunikasi asli.
Menurutnya, lemahnya kesadaran digital masyarakat menjadi salah satu faktor
utama tingginya angka kejahatan siber di Indonesia.
Banyak masyarakat masih mudah tergiur tautan mencurigakan,
hadiah palsu, hingga aplikasi yang meminta akses berlebihan terhadap data
pribadi. “Dalam dunia digital, rakyat sering menjadi pihak yang tidak pernah
diajak berunding ketika data mereka diperdagangkan atau identitas mereka
dipalsukan,” katanya. Karena itu, Pratama meminta pemerintah melalui
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan BSSN untuk memperkuat edukasi
keamanan siber yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Literasi
keamanan siber harus membumi, bukan sekadar seminar dan buku saku yang tidak
pernah dibaca.
“Masyarakat perlu diedukasi dengan bahasa yang relevan dan
dekat dengan kehidupan sehari-hari,” kata Pratama. Selain edukasi, ia juga
menilai negara harus menunjukkan keberpihakan nyata dalam perlindungan data
masyarakat. Hal ini melalui langkah konkret di tingkat regulasi dan
kelembagaan.
“Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi yang diamanatkan
UU PDP harus segera direalisasikan. Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU PDP
harus segera diterbitkan. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang sudah masuk
Prolegnas juga harus dipercepat pembahasannya,” ujarnya.
Ia menilai tanpa penguatan regulasi dan dukungan anggaran
yang memadai, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan terhadap
kejahatan digital. “Masyarakat hanya akan terus menjadi korban, bukan pihak
yang berkurban secara sadar,” kata Pratama. Lembaga PDP Belum Terealisasi
Menteri Komdigi Meutya Hafid sebelumnya mengungkapkan, pemerintah masih
membahas wacana pembentukan Badan PDP. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan
Sekretariat Negara dan Kementerian PANRB untuk mempercepat pembentukan lembaga
itu.
Badan itu dibutuhkan terlebih saat ini Indonesia dan Amerika
Serikat sudah menandatangani kesepakatan dagang resiprokal alias Agreement
on Reciprocal Tariff (ART). Perjanjian bilateral itu akan berlaku efektif
setelah diratifikasi DPR. Meutya menjelaskan, ada dua poin utama yang ia
tegaskan dalam pelaksanaan ART tersebut. Sektor digital menjadi salah satu
bagian dalam dokumen tersebut, yakni pada Pasal 3.2
Bagian Digital Trade.
Dalam klausul itu, Indonesia diminta memberikan penjelasan
mengenai mekanisme transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia atau ke
Amerika Serikat yang berlaku secara setara. Meutya mengatakan, lingkup Pasal
3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas sektor
digital atau digital trade. “Jadi dalam rangka trade, bukan berarti
ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah
RI kepada Pemerintah Amerika Serikat, itu sama sekali tidak betul,” kata Meutya
dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (18/5).
Meutya menyatakan, Indonesia akan memberikan kepastian
mengenai kemampuan pemindahan data pribadi ke AS. Hal ini dengan mengakui
negara tersebut sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai
berdasarkan hukum Indonesia. “Dalam Artikel (Pasal) 3.2 di situ ditulis persis
bahwa ini tetap mengikuti undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu UU PDP,”
ujarnya.
RINGKASAN:
Momentum Iduladha menjadi pengingat penting bagi pemerintah
dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran keamanan siber di tengah maraknya
kebocoran data dan kejahatan digital di Indonesia. Pratama Persadha menekankan
perlunya pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi serta percepatan regulasi
turunan UU PDP, sambil mendorong edukasi keamanan siber yang mudah dipahami dan
praktik seperti autentikasi dua faktor serta pergantian password secara
berkala. Pemerintah, melalui Komdigi dan BSSN, diminta mempercepat pembahasan
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta menyesuaikan mekanisme transfer data
pribadi terkait ART dengan standar perlindungan data Indonesia.