Category : Informasi | Sub Category : Umum Posted on 03-Jun-2026 15:56:14
Pemerintah memastikan registrasi biometrik untuk nomor
seluler baru akan berlaku penuh secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan
ini diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital
dan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM telepon seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital
(Komdigi) Edwin Abdullah mengatakan registrasi biometrik menggunakan teknologi
pengenalan wajah atau face recognition menjadi langkah penting untuk
membangun kepercayaan dalam ekosistem digital Indonesia.
“Registrasi SIM secara biometrik untuk new
registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional, tidak
ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin dalam konferensi pers di
Jakarta, Jumat (29/5). Menurut Edwin, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia
yang terus meningkat harus dibarengi dengan perlindungan identitas pengguna
seluler. Pasalnya, aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat kini semakin
bergantung pada transaksi berbasis data dan komunikasi digital.
“Nah, kegiatan pertumbuhan digital ekonomi ini kita mulai
dari mana? Melindungi identitas para pengguna seluler, sehingga kita merasa
aman ketika kita bicara melalui seluler atau berinteraksi melalui online,
itu kita berbicara dengan orang yang benar,” ujarnya.
Ia menilai sistem registrasi lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk
Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) sudah tidak lagi cukup
aman. Pemerintah menemukan banyak kasus penyalahgunaan data kependudukan untuk
aktivasi kartu SIM ilegal. “Banyak sekali kita temukan kasus-kasus di mana
aktivasi kartu SIM dilakukan dengan menggunakan KTP ataupun nomor Kartu
Keluarga yang didapat secara ilegal,” kata Edwin.
Sejak Januari 2026, pemerintah bersama operator seluler
telah melakukan uji coba registrasi biometrik melalui Telkomsel, Indosat, dan
XLSmart. Dalam masa uji coba tersebut, registrasi dilakukan di gerai-gerai
operator menggunakan sistem pengenalan wajah yang terhubung dengan database
Dukcapil. Edwin menyebut proses registrasi kini jauh lebih cepat dibanding
metode sebelumnya. Pengguna hanya perlu memasukkan nomor KTP dan melakukan
verifikasi wajah melalui aplikasi atau perangkat yang tersedia.
“Sekarang modelnya kalau registrasi SIM card, kalau
dulu registrasi modelnya mata nggak boleh salah input nomornya,
sekarang modelnya senyum. Senyum saja, cek sudah,” katanya. Rata-rata proses
registrasi berlangsung kurang dari satu menit dengan tingkat akurasi pencocokan
wajah mencapai 96%. Pemerintah Jamin Keamanan Data Biometrik Pemerintah juga
menegaskan data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler. Data
wajah hanya dienkripsi dan dikirim ke Dukcapil untuk proses pencocokan
identitas.
“Tidak ada wajah Bapak, Ibu, yang disimpan di operator
seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke
Dukcapil untuk dicocokkan,” kata Edwin.
Selain registrasi biometrik, pemerintah juga sudah meminta seluruh operator
seluler menghadirkan sistem perlindungan anti scam untuk pelanggan. Langkah ini
diambil menyusul tingginya angka penipuan digital di Indonesia. Berdasarkan
data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), nilai kerugian akibat penipuan digital
hingga April 2026 mencapai Rp 9,5 triliun.
Selain kerugian IASC juga menerima lebih dari 548 ribu
laporan. “Semua operator seluler sekarang sudah memiliki perangkat
anti-scam. Ini bagian dari business responsibility operator seluler untuk
melindungi konsumennya,” ujar Edwin. Ia menjelaskan setiap operator kini telah
memiliki sistem anti penipuan masing-masing, seperti Siscamling atau Sistem
Cegah Scam Keliling milik Telkomsel. Ini merupakan layanan perlindungan gratis
dari Telkomsel yang didukung oleh kecerdasan buatan atau AI untuk mendeteksi
dan mencegah penipuan serta spam.
Begitu juga dengan SATSPAM atau Satuan Anti Scam dan Spam
dari Indosat. Fitur ini merupkan proteksi dan jaringan dari Indosat untuk
melindungi pengguna dari telepon dan SMS penipuan hingga spam secara otomatis. Sementara
itu, pemerintah juga mulai membuka registrasi biometrik secara sukarela
atau voluntary untuk nomor lama. Kebijakan itu dilakukan sambil
menguji kesiapan sistem operator dan kapasitas verifikasi Dukcapil sebelum
nantinya diterapkan secara wajib.
Saat ini jumlah nomor seluler aktif di Indonesia mencapai
sekitar 295 juta nomor, dengan 97% di antaranya merupakan pelanggan prabayar.
“Makanya dibuat voluntary dulu untuk melihat kesiapan sistem,” kata
Edwin. Edwin menyatakan kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat,
melainkan membangun rasa aman dan kepercayaan dalam transaksi digital.
“Trust adalah bandwidth terpenting. Jadi ini bukan untuk
menyusahkan, tapi untuk saling melindungi untuk mencapai kemajuan bersama,”
ujarnya.
Ia menambahkan, jika masyarakat melakukan registrasi
biometrik saat mengaktifkan kartu SIM, ada keuntungan yang didapatkan. Salah
satunya yaitu pengguna bisa memeriksa jika NIK dan KK disalahgunakan. “Setiap
customer yang kami hadapi, mereka juga melakukan pengecekan nomor-nomor
handphone mereka. Apakah ada nomor NIK dan KK mereka yang digunakan secara
ilegal. Jika ada, bisa minta tolong untuk dinonaktifkan nomornya,” kata Edwin.
RINGKASAN:
Registrasi biometrik untuk nomor seluler baru akan
diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2026, menggunakan face recognition
yang terhubung ke basis data Dukcapil untuk mengurangi penipuan digital dan
penyalahgunaan identitas. Pemerintah menegaskan data wajah hanya dienkripsi dan
dikirim ke Dukcapil, tidak disimpan oleh operator, serta mewajibkan semua
operator seluler memasang sistem anti‑scam berbasis AI seperti Siscamling
(Telkomsel) dan SATSPAM (Indosat) setelah kerugian penipuan digital mencapai
Rp 9,5 triliun. Registrasi biometrik juga dibuka secara sukarela bagi nomor
lama sambil menguji kesiapan sistem, dengan proses kurang dari satu menit dan
akurasi 96 %, serta memberi pengguna kemampuan memeriksa penyalahgunaan NIK dan
KK.