Category : Informasi | Sub Category : Umum Posted on 10-Jul-2026 12:10:21
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan
operator seluler tidak menyimpan foto wajah pelanggan dalam penerapan
registrasi Simcard berbasis biometrik. Operator hanya menjadi kanal verifikasi,
sedangkan data biometrik tetap berada di basis data Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Direktur Pengendalian
Ekosistem Digital Komdigi Dany Suwardany mengatakan proses registrasi biometrik
dilakukan dengan mengenkripsi data yang diambil saat registrasi, kemudian mencocokkannya
dengan data kependudukan di Dukcapil.
"Operator tidak simpan foto wajah. Yang dilakukan itu
dienkripsi, lalu divalidasi ke Dukcapil. Nanti notifikasi ke operator apakah
foto wajahnya sesuai atau tidak," kata Dany dalam diskusi dengan media,
Senin (6/7). Menurut dia, seluruh foto wajah yang digunakan sebagai acuan
verifikasi berasal dari data yang direkam saat pembuatan KTP elektronik di
Dukcapil. "Semua foto itu adanya di Dukcapil saat perekaman e-KTP dulu.
Jadi tidak benar kami simpan foto wajah, maupun raw wajahnya," ujarnya.
Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan resmi Komdigi
yang menyatakan verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan
identitas, sedangkan operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan
penyimpan data biometrik pelanggan. Dany mengatakan operator seluler juga
telah menerapkan sejumlah standar keamanan informasi untuk melindungi proses
registrasi biometrik. Menurut dia, operator telah mengadopsi standar ISO 27001
dan ISO 27701.
Selain itu, proses verifikasi wajah menggunakan
teknologi liveness detection agar sistem dapat membedakan wajah asli
dengan foto atau upaya pemalsuan identitas. Komdigi sebelumnya juga menyebut
penerapan liveness detection mengacu pada standar ISO/IEC 30107-3 guna mencegah
penyalahgunaan identitas digital. Berdasarkan evaluasi penerapan kebijakan,
tingkat keberhasilan (success rate) registrasi SIM-card biometrik mencapai
sekitar 83%.
Dany mengatakan sebagian besar kegagalan bukan disebabkan
gangguan sistem, melainkan karena calon pelanggan mencoba untuk mendaftarkan
nomor HP menggunakan wajah yang tidak sesuai dengan identitas pemilik NIK.
"Mereka mencoba untuk mendaftar nomor HP baru pakai selfie bukan pemilik
yang sah, langsung dinyatakan gagal oleh sistem Dukcapil," katanya. Ia
menilai mekanisme tersebut membuat penyalahgunaan identitas menjadi lebih sulit
sekaligus meningkatkan kemampuan penelusuran apabila nomor digunakan untuk tindak
kejahatan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi
Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan operator seluler juga
telah menyiapkan mekanisme apabila pelanggan mengalami perubahan wajah yang
membuat sistem tidak lagi dapat mengenali identitasnya. "Kalau ternyata
wajahnya berubah karena operasi wajah, jadi harus daftar ulang," kata
Marwan.
Marwan menambahkan, kewajiban registrasi simcard berbasis biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama yang telah terdaftar menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebelum kebijakan berlaku tetap dianggap sah, meski dapat melakukan registrasi biometrik secara sukarela. Ketentuan ini juga telah disampaikan Komdigi saat peluncuran kebijakan registrasi SIM biometrik nasional.